Ringkasan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020
Catatan
Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2019
Kekerasan Meningkat:
Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Membangun Ruang Aman
Bagi Perempuan dan Anak Perempuan
Jakarta, 6
Maret 2020
CATAHU 2020 merupakan catatan pendokumentasian berbagai kasus
kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh berbagai
lembaga negara, lembaga layanan maupun yang dilaporkan ke Komnas Perempuan
sepanjang tahun 2019. Tercatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan
yang terdiri dari 421.752 kasus bersumber dari data kasus/perkara yang
ditangani Pengadilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra
pengadalayanan yang tersebar sepertiga provinsi di Indonesia dan 1419 kasus
dari Unit Pelayanan dan Rujukan , unit yang yang sengaja dibentuk
oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung
maupun menelepon ke Komnas Perempuan. Data kekerasan yang dilaporkan
mengalami peningkatan signifikan sepanjang lima tahun terakhir.
Data kekerasan sepanjang tahun 2019 dalam CATAHU 2020:
Terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap permpuan
yang terdiri dari
- ) 14.719 kasus yang ditangani
oleh 239 lembaga mitra pengadalayanan yang tersebar di 33 provinsi,
- ) 421.752 kasus bersumber pada
data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, serta
- ) 1.277 kasus yang mengadu
langsung ke Komnas Perempuan.
Setiap tahun, CATAHU mencatat kekerasan terhadap perempuan dalam tiga ranah yakni: Ranah personal/privat yang berarati pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah, kerabat, perkawinan (suami) maupun pacar korban. Ranah publik/komunitas yang tidak memiliki hubungan sedarah, perkawainan, atau kerabat. Orang yang tak dikenal, majikan, tetangga, guru, teman kerja, tokoh masyarakat bisa saja menjadi pelakunya. Ranah Negara, berarti pelakunya merupakan seorang aparatur Negara dalam kapasitas tugas. Keika aparatur negara berada di lokasi terjadinya kekerasan tersebut namun tidak berusaha untuk menghentikan namun malah membiarkan kekerasan tersebut berlanjut.
Kasus
di Ranah privat/personal adalah kasus terbanyak pada 2019
lalu. Sebanyak 14.719 kasus merupakan data dari lembaga mitra pengada layanan,
tercatat 75% dari ranah privat/personal atau 11.105 kasus. Dari data yang dari
ranah personal/privat dan ranah keluarga atau KDRT, bentuk kekerasan terbanyak
adalah inses sebanyak 822 kasus, perkosaan 792 kasus, dan persetubuhan sebanyak
503 kasus. Pelaku inses sendiri biasanya kebanyakan adalah ayah dan paman
sehingga para korban susah untuk melaporkan karena masih menjaga nama baik
keluarga. Dalam ranah relasi personal dan rumah tangga pelaku kekerasan
terbanyak adalah pacar sebanyak 1320 kasus, ayah kandung sebanyak 618 kasus,
ayah tiri&angkat sebanyak 469 kasus.
Sebanyak 3.602 kasus kekerasan terjadi terhadap perempuan
di Ranah publik atau komunitas. Perkosaan merupakan kasus yang
menempati urutan pertama yakni sebanyak 715 kasus,kemudian ada pencabulan
sebanyak 551 kasus, serta pelecehan seksual sebanyak 520 kasus. Orang tak
dikenal merupakan pelaku kekerasan terbanyak yakni 756 kasus. Sebanyak 176
kasus persetubuhan dan sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan.
Data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, terlihat kenaikan yang cukup
signifikan yakni pengaduan kasus cyber crime 281 kasus. Ancaman
penyebaran foto dan video porno korban merupakan kasus yang terbanyak.
Kasus kekerasan Ranah Negara terbagi menjadi duia
yaitu Act of mission (pelanggaran terhadap kewajiban Negara
yang lahir dari instrument-instrumen HAM yang dilakukan dengan perbuatan nya
sendiri. Selanjutnya adalah Act of Ommission (pembiaran
tindakan untuk tidak melakukan apapun). Dalam
ranah Negara terdapat 12 kasus, 9 kasus terjadi di DKI Jakarta, 1 kasus di Jawa
Tengah, dan 2 kasus di Sulawesi Selatan.