Ringkasan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020

 

Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2019
Kekerasan Meningkat:
Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Membangun Ruang Aman
Bagi Perempuan dan Anak Perempuan

Jakarta, 6 Maret 2020

CATAHU 2020 merupakan catatan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh berbagai lembaga negara, lembaga layanan maupun yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang tahun 2019. Tercatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdiri dari 421.752 kasus bersumber dari data kasus/perkara yang ditangani Pengadilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengadalayanan yang tersebar sepertiga provinsi di Indonesia dan 1419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan , unit yang yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung maupun menelepon ke Komnas Perempuan. Data kekerasan yang dilaporkan mengalami peningkatan signifikan sepanjang lima tahun terakhir.

Data kekerasan sepanjang tahun 2019 dalam CATAHU 2020:

            Terdapat 431.471 kasus  kekerasan terhadap permpuan yang terdiri dari 

  1. ) 14.719 kasus yang ditangani oleh 239 lembaga mitra pengadalayanan yang tersebar di 33 provinsi,
  2. ) 421.752 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, serta
  3. ) 1.277 kasus yang mengadu langsung ke Komnas Perempuan.  

Setiap tahun, CATAHU mencatat kekerasan terhadap perempuan dalam tiga ranah yakni: Ranah personal/privat yang berarati pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah, kerabat, perkawinan (suami) maupun pacar korban. Ranah publik/komunitas yang tidak memiliki hubungan sedarah, perkawainan, atau kerabat. Orang yang tak dikenal, majikan, tetangga, guru, teman kerja, tokoh masyarakat bisa saja menjadi pelakunya. Ranah Negara, berarti pelakunya merupakan seorang aparatur Negara dalam kapasitas tugas. Keika aparatur negara berada di lokasi terjadinya kekerasan tersebut namun tidak berusaha untuk menghentikan namun malah membiarkan kekerasan tersebut berlanjut.

Kasus di Ranah privat/personal adalah kasus terbanyak pada 2019 lalu. Sebanyak 14.719 kasus merupakan data dari lembaga mitra pengada layanan, tercatat 75% dari ranah privat/personal atau 11.105 kasus. Dari data yang dari ranah personal/privat dan ranah keluarga atau KDRT, bentuk kekerasan terbanyak adalah inses sebanyak 822 kasus, perkosaan 792 kasus, dan persetubuhan sebanyak 503 kasus. Pelaku inses sendiri biasanya kebanyakan adalah ayah dan paman sehingga para korban susah untuk melaporkan karena masih menjaga nama baik keluarga. Dalam ranah relasi personal dan rumah tangga pelaku kekerasan terbanyak adalah pacar sebanyak 1320 kasus, ayah kandung sebanyak 618 kasus, ayah tiri&angkat sebanyak 469 kasus.

Sebanyak 3.602 kasus kekerasan terjadi terhadap perempuan di Ranah publik atau komunitas. Perkosaan merupakan kasus yang menempati urutan pertama yakni sebanyak 715 kasus,kemudian ada pencabulan sebanyak 551 kasus, serta pelecehan seksual sebanyak 520 kasus. Orang tak dikenal merupakan pelaku kekerasan terbanyak yakni 756 kasus. Sebanyak 176 kasus persetubuhan dan sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan. Data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, terlihat kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus cyber crime 281 kasus. Ancaman penyebaran foto dan video porno korban merupakan kasus yang terbanyak.

Kasus kekerasan Ranah Negara terbagi menjadi duia yaitu Act of mission (pelanggaran terhadap kewajiban Negara yang lahir dari instrument-instrumen HAM yang dilakukan dengan perbuatan nya sendiri. Selanjutnya adalah Act of Ommission (pembiaran tindakan untuk tidak melakukan apapun).  Dalam ranah Negara terdapat 12 kasus, 9 kasus terjadi di DKI Jakarta, 1 kasus di Jawa Tengah, dan 2 kasus di Sulawesi Selatan.